Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Monday

cybercrime

Monday

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Untuk lebih mendalam ada beberapa pendapat di bawah ini tentang apa yang dimaksud dengan cyber crime? Di antaranya adalah Menurut Kepolisian Inggris, Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan criminal atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. Sedangkan menurut Peter, Cyber Crime adalah “The easy definition of cyber crime i crimes directed at a computer or a computer system. The nature of cyber crime, however is far more complex. As we will see later, cyber crime can take the form of simple snooping into a computer system for which we have no authorization. It can be the feeing of a computer virus into the wild. It may be malicious vandalism by a disgruntled employee. Or it may be theft of data, money, or sensitive information using a computer system.
Seorang Ahli mengemukakan bahwa kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet. Dalam dua dokumen Kongres PBB yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief, mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana Cuba pada tahun 1990 dan di Wina Austria pada tahun 2000, menjelaskan adanya dua istilah yang terkait dengan pengertian Cyber Crime, yaitu cyber crime dan computer related crime.  Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina Austria, istilah cyber crime dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut computer crime. Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut computer related crime. Lengkapnya sebagai berikut:
1. Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any legal behaviour directed by means of electronic
operations that targets the security of computer system and the data processed byh them.
2. Cyber crime in a broader sense (computer related crime): any illegal behaviour committed by means on
in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering or
distributing information by means of a computer system or network.
Demikian sedikit penjelasan dari saya mengenai masalah cyber crime ,,,,semoga bermanfaat!!!!!^_^

artikel lain yang harus anda ketahui . . .

0 comments:

Post a Comment